Tribratanews@Polsek Ujungjaya - Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polsek Ujungjaya Polres Sumedang memberantas peredaran minuman keras (Miras) secara rutin terus dilakukan dalam rangka cipta kondisi wilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang yang aman, tertib, damai dan kondusif. Kamis (19/04/2018)
Seperti yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Ujungjaya Polres Sumedang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Aiptu M.Hamim.B beserta gabungan Piket Fungsi Polsek Ujungjaya Polres Sumedang mendatangi tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Dengan minimnya kesadaran para penjual minuman keras (Miras) meskipun sudah ditindak sesuai prosedur akan tetapi masih adanya yang berusaha melakukan penjualan minuman keras secara sembunyi-sembunyi.
Menanggapi hal tersebut Polsek Ujungjaya Polres Sumedang tidak akan berhenti dalam memberantas Miras bahkan akan lebih ditingkatkan lagi dengan melakukan razia dalam upaya pemberantasan minuman keras di wilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Dari kegiatan razia tempat-tempat penjualan minuman keras dalam pemberantasan Miras yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Aiptu M.Hamim.B, berhasil melakukan penyitaan dari pemilik warung Sdr. Agus Awik Wiryana berupa 2 (dua) botol Cap Orang Tua dan melakukan penyitaan dari pemilik warung Sdr.Pardi berupa 7 (tujuh) botol Cap Orang Tua, yang kemudian dilakukan tindakan berupa Tipiring dan Barang Bukti sebayak 9 (sembilan) botol Cap Orang Tua diamankan ke Mapolsek Ujungjaya Polres Sumedang untuk diproses lebih lanjut.
0 Komentar:
Posting Komentar