Tribratanews@Polsek Ujungjaya - Bertempat di Balai Dusun Cikuleu Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang dilaksanakan Mediasi antara Perum Perhutani dengan Pihak Ahli Waris KH.Mukibat tentang status tanah Blok Satim Dusun Cikuleu Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang. Minggu (03/03/2019)
Yang melaksanakan mediasi dari Pihak Perum Perhutani yaitu Waka Adm BPKH Sumedang Bpk. Taufik Hidayat S. Hut, Asper Ujungjaya Bpk. Otong Nasta dan Danru Bpk. Ayi M Ridwan, sedangkan dari Pihak Ahli Waris KH.Mukibat diantaranya Bpk. Djunaedi (Ahli Waris), Bpk. Zaenal Aripin (Kuasa Hukum), Bpk. Ujang Muhamad (Ahli Waris) dan Bpk. Umar.S (Perwakilan Keratos Kasepuhan Cirebon), dari Pihak Ahli Waris yang ikut hadir dalam mediasi tersebut sebanyak 50 Orang.
Dalam mediasi tersebut tak luput dari pengamanan baik dari Personil Kepolisian Sektor Ujungjaya Polres Sumedang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna, S.Ap dan dari Personil Pwk Koramil Ujungjaya yang dipimpin langsung oleh Danramil Tomo Kapten Mohaji, serta Pabin Perhutani Sumedang Kompol Herno Mardianto dan Para Anggota Polhut dengan jumlah personil gabungan sebanyak kurang lebih 30 Orang.
Setelah dilaksanakan mediasi antara Pihak Perhutani dengan Pihak Ahli Waris KH.Mukibat tersebut dengan hasil Kesepakatan Bersama.
Selanjutnya Pihak Perhutani akan melaksanakan Konsultasi Ke Pimpinannya mengenai gugatan dari Pihak Ahli Waris Keluarga KH. Mukibat.
Tanah Blok Satim Dusun Cikuleu Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang merupakan Kawasan Hutan Milik Negara yang berdasarkan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Tanggal 13 Juni 1927, Keputusan Mentri Kehutanan No. 195/KPTS-II/2003 Tanggal 4 Juli 2003, Keputusan Mentri Kehutanan No. 5352/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 11 Agustus 2014, Kep MA No. 212/PK / Pdt/2007 Tanggal 08-10-2007 dan Surat BPKH No. S. 513./BPKH. XI-4 2018 Tanggal 27-12-2018.
Selama mediasi antara Pihak Perhutani dengan Pihak Ahli Waris KH.Mukibat tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Semua ahli waris hanyalah mengaku2 Keturunan dari Eyang Mukibat.
BalasHapusPara ahli waris yang bersangkutan merupakan orang antah berantah, yang hanya membuat rangkaian cerita fiktif