Tribratanews@Polsek Ujungjaya - Bertempat di GOR Desa Cibuluh Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang dilaksanakan mediasi permasalahan sawah yang terkena dampak pembangunan Bendungan Cipanas Sumedang. Rabu (13/03/2019)
Dalam mediasi tersebut hadir Danramil Tomo Kapten Mohaji, Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna S.AP, Camat Ujungjaya diwakili Kasi Trantib Bpk. Asep Syarif.H, Kepala Desa Cibuluh diwakili Sekdes Bpk. Jojon Dulpaja S.Pd, Humas PT. Wika Bpk. H. Mamat beserta 3 (tiga) Orang, Babinkamtibmas Desa Cibuluh Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Bripka Somana, Babinsa Serma Dadang, Kadus Cibuluh Bpk. Asep serta Warga Masyarakat yang terkena dampak, adapun yang hadir sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) Orang.
Total keseluruhan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Cipanas Sumedang dari limbah matrial / disposal seluas 51.856 M2 dari pemilik tanah sebanyak 20 (dua puluh) Orang mulai dari Blok Weling Laut dan Rema Cau Dusun Cibuluh Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang yang mengakibatkan tanah sawah Warga Masyarakat gagal panen.
Dari hasil mediasi tersebut, Warga Masyarakat yang terkena dampak sepakat dengan Pihak PT. Wika yang mengerjakan pembangunan Bendungan Cipanas Sumedang mengganti rugi materi akibat dampak dari pembangunan Bendungan tersebut sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) / 100 Bata, total keseluruhan yang akan di ganti rugi oleh PT.Wika sebesar 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan PT.Wika sepakat menormalisasi kembali Sungai Cibarengkok.
0 Komentar:
Posting Komentar