Tribratanews@Polsek Ujungjaya - Bertempat di Aula Kantor Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, dilaksanakan kegiatan pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan daftar nominatif pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Wilayah Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang. Senin (25/03/2019)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Satgas B Pengadaan Tanah Proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu II Bpk. Agus Priyono beserta 5 orang pegawai BPN Kabupaten Sumedang, Pegawai PPK Lahan Cisumdawu II beserta 4 orang Pegawai PPK Lahan, Camat Ujungjaya Bpk. Didin Hermawan,S.Sos, Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna, S.AP, Danramil Tomo Kapten Inf. Mohaji, Kepala Desa Sakurjaya Bpk. Yaya Jaedi Wijaya beserta perangkat Desa Sakurjaya, Babinkamtibmas Desa Sakurjaya Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Aipda Yuli Sunandar , Babinsa Desa Sakurjaya Serka Yonodin dan Warga Masyarakat Desa Sajurjaya yang tanah, bangunan dan tanamannya terkena proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu sekitar 61 Orang.
Adapun luas tanah yang terkena pembebasan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Wilayah Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang sekitar 7,7 Ha terdiri dari 61 bidang dan 74 berkas.
Apabila warga masyarakat Desa Sajurjaya yang tanah, bangunan dan tanamannya terkena proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu setuju atas hasil pengumuman pengukuran tanah, bangunan dan tanaman tersebut maka akan dilanjutkan ketahap penilaian oleh pihak Aprizal namun apabila tidak setuju maka warga masyarakat diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan komplain.
0 Komentar:
Posting Komentar