10 Maret 2018

POLSEK UJUNGJAYA, RAZIA MIRAS DALAM RANGKA KKYD



Ujungjaya@news - Dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas serta menekan peredaran miras diwilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, Polsek Ujungjaya Polres Sumedang menggelar razia penyakit masyarakat dalam rangka cipta kondisi dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Senin (05/03/2018)


Kegiatan razia penyakit masyarakat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna, S.AP beserta Personil Polsek Ujungjaya Polres Sumedang yang menyisir ditempat-tempat yang sering digunakan mangkal para remaja dan tempat-tempat yang dicurigai menjual miras.


Alhasil, dalam razia ini Polsek Ujungjaya Polres Sumedang berhasil mengamankan (16) enam belas botol miras di wilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.


Adapun miras yang disita adalah milik Sdri. Dewi (29 Thn) dengan barang bukti 3 (tiga) botol Bir Anker, milik Sdri. Mimin (45 Thn) dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) botol Anggur Kolesol dan 2 (dua) botol Bir Anker, serta milik Sdr. Hendi (30 Thn) dengan barang bukti 6 (enam) botol Bir Anker.

Barang bukti yang berhasil disita di warung pinggir Jalan Raya Cijelag-Cikamurang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang ini selanjutnya di bawa ke Polsek Ujungjaya Polres Sumedang untuk diamankan.

Kegiatan razia miras ini akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polsek Ujungjaya Polres Sumedang dalam memberantas penyakit masyarakat untuk meminimalisir kejadian Tindak Pidana yang terjadi diwilayah hukum Polsek Ujungjaya Polres Sumedang serta meminimalisir dampak negatif dari minuman keras.

Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna, S.AP menghimbau agar warga masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan adanya peredaran miras / pekat ke Polsek Ujungjaya Polres Sumedang apabila melihat dan mengetahuinya.
https://polsekujungjaya.blogspot.co.id

0 Komentar:

Posting Komentar