Ujungjaya@news - Dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas
serta menekan peredaran miras diwilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang,
Polsek Ujungjaya Polres Sumedang menggelar razia penyakit masyarakat dalam
rangka cipta kondisi dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Senin
(05/03/2018)
Kegiatan razia penyakit masyarakat tersebut dipimpin
oleh Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna, S.AP beserta
Personil Polsek Ujungjaya Polres Sumedang yang menyisir ditempat-tempat yang
sering digunakan mangkal para remaja dan tempat-tempat yang dicurigai menjual
miras.
Alhasil, dalam razia ini Polsek Ujungjaya Polres
Sumedang berhasil mengamankan (16) enam belas botol miras di wilayah Kecamatan Ujungjaya
Kabupaten Sumedang.
Adapun miras yang disita adalah milik Sdri. Dewi (29
Thn) dengan barang bukti 3 (tiga) botol Bir Anker, milik Sdri. Mimin (45 Thn)
dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) botol Anggur Kolesol dan 2 (dua) botol
Bir Anker, serta milik Sdr. Hendi (30 Thn) dengan barang bukti 6 (enam) botol
Bir Anker.
Barang bukti yang berhasil disita di warung pinggir
Jalan Raya Cijelag-Cikamurang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang ini
selanjutnya di bawa ke Polsek Ujungjaya Polres Sumedang untuk diamankan.
Kegiatan razia miras ini akan terus dilakukan sebagai
bentuk keseriusan Polsek Ujungjaya Polres Sumedang dalam memberantas penyakit
masyarakat untuk meminimalisir kejadian Tindak Pidana yang terjadi diwilayah
hukum Polsek Ujungjaya Polres Sumedang serta meminimalisir dampak negatif dari
minuman keras.
Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna,
S.AP menghimbau agar warga masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan adanya
peredaran miras / pekat ke Polsek Ujungjaya Polres Sumedang apabila melihat dan
mengetahuinya.
0 Komentar:
Posting Komentar