24 Maret 2018

MUSYAWARAH PERKEMBANGAN TUKAR GULING TANAH BLOK WISNU DESA CIPELANG



Tribratanews@Polsek Ujungjaya - Bertempat di Aula Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang dilaksanakan musyawarah perkembangan tukar guling tanah Blok Wisnu Desa Cipelang seluas 11 (sebelas) Hektar. Jumat (23/03/2018)


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ujungjaya Bpk. Didin Hermawan. S. Sos, Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna, S. AP, Waka Adm Perhutani Bpk. Dedi Rediawan, Kabag Tapem Bpk. Asep Uus,S.sos, M. Si, Kepala Desa Cipelang Bpk. Wowo Karnawi, Sekdes Cipelang Bpk. Otong Yusuf, Babinkamtibmas Desa Cipelang Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Brigadir Wawan Sudirwan, Ketua dan Panitia Tukar Guling Bpk. Oom, Bpk. Oman, Kepala Dusun Wisnu Desa Cipelang dan warga masyarakat Dusun Wisnu Desa Cipelang sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang.

Dalam musyawarah dijelaskan oleh Ketua Panitia Tukar Guling Bpk. Oom bahwa laporan perkembangan proses tahapan tukar guling tanah dari mulai tahun 1984 sebanyak 81 (delapan puluh satu) tahapan, pada tahun 2015 sudah dilaksanakan sebanyak 24 (dua puluh empat) tahapan dan sumber dana dari Swadaya Masyarakat serta dibantu oleh Pihak Desa Cipelang, sampai sekarang yang belum dilaksanakan akan di proses dan tinggal 3 (tiga) tahapan yaitu tata batas wilayah tukar guling ( berita acara tata batas), penetapan lahan peganti dan SK pelepasan dari Bupati Sumedang.

Kabag Tapem Bpk. Asep Uus,S.sos, M. Si menjelaskan bahwa kewajiban Pemda mengeluarkan SK hak tanah milik warga yang di tandatangai oleh Bupati Sumedang untuk menerbitkan SPPT dan Pemda akan mengawal proses tukar menukar tanah Blok Wisnu Desa Cipelang sampai selesai.

Kegiatan yang dimulai dari pukul 09.00 Wib dan selesai pada pukul 11.30 Wib ini berjalan aman kondusif.
https://polsekujungjaya.blogspot.co.id

0 Komentar:

Posting Komentar