Ujungjaya@news - Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Se-Kecamatan Kabupaten Sumedang masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan di Aula
Kantor Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang. Senin (19/02/2018)
Sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang Anggota BPD
dilantik oleh Camat Ujungjaya Bpk. Didin Hermawan, S.Sos berdasarkan Skep Camat
Ujungjaya No.141/Kep11/2018 yaitu 9 (sembilan) Desa yang meliputi Desa
Ujungjaya, Desa Sakurjaya, Desa Cibuluh, Desa Cipelang, Desa Palasari, Desa
Sukamulya, Desa Kudangwangi, Desa Keboncau, dan Desa Palabuan.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kapolsek Ujungjaya
Polres Sumedang yang diwakili oleh Kanit Provos Polsek Ujungjaya Polres
Sumedang Aiptu Ayip.M, Dan Pwk Koramil Ujungjaya Peltu Yayat, Para Kepala Desa
Se-Kecamatan Ujungjaya, Kanit Binmas Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Aipda
Asep.KR, Kanit Sabhara Polsek Ujungjaya Polrres Sumedang Bripka Apriyana.EP,
Kanit Intelkam Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Bripka Cepi.W, Bhabinkamtibmas
Desa Ujungjaya Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Brigadir Karmana, serta para
tamu undangan.
Adapun susunan acara dalam kegiatan pelantikan tersebut
antara lain Pembukaan, Pembacaan do'a, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Laporan
keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD Desa Se-Kecamatan
Ujungjaya, Penandatanganan surat keputusan semua Anggota BPD, Pengangkatan
Sumpah Anggota BPD, Sambutan Camat Ujungjaya, Doa dan Penutupan.
Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Se-Kecamatan Kabupaten Sumedang masa jabatan 2018-2024 dilaksanakan karena
anggota BPD yang lama telah habis masa kerjanya, kegiatan Pelantikan tersebut
dilaksanakan sebagaimana tertuang pada Perda Kabupaten Sumedang nomor 4 (empat)
Tahun 2015 bahwa anggota BPD sebelum memangku jabatan harus mengucapkan sumpah
jabatan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 Wib sampai
dengan pukul 10.10 Wib tersebut berjalan dengan aman kondusif.
0 Komentar:
Posting Komentar