05 Februari 2018

MENGOPTIMALKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DENGAN KEGIATAN MUSRENBANG



Ujungjaya@news - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggara perencanaan pembangunan dan penganggaran di Daerah dan Desa, maka Musrenbang dapat menjadi ruh pembangunan karena ia merupakan pondasi awal dalam perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien.


Seperti halnya kali ini, bertempat di Aula Kantor Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang telah diselenggarakan Musrenbang Desa Ujungjaya, yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, Dusun, lembaga Desa, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang. Senin (05/02/2018)

Dalam pelaksanaan Musrenbang Desa tersebut hadir diantaranya Camat Ujungjaya Bpk. Didin Hermawan, S.Sos, Kasi Trantib Bpk. Asep Syarif. H, Kepala Desa Ujungjaya Bpk. Asep Casdita, Se, Ketua BPD Ujungjaya Bpk. Dastaman, S.Sos, Ketua LPM Bpk. Ecek Sadili, S.Pd, Bhabinkamtibmas Desa Ujungjaya Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Brigadir Karmana, Babinsa Ujungjaya Serka Dadang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Adat dengan jumlah yang hadir sebanyak 70 (tujuh puluh) orang.

Kegiatan Musrenbang Desa ini bertujuan untuk merencanakan pembangunan kedepan yang sesuai usulan-usulan dari tingkat RT/RW mengenai pembangunan pembangunan baik fisik maupun nonfisik diwilayah Desa Ujungjaya yang akan di usulkan ke tingkat atas yang mekanismenya berjenjang.

Musrenbang ini merupakan forum dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, di situ ada proses timbal balik dalam proses pembangunan yang akan dilaksanakan adalah tentang bagaimana yang seharusnya dilakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus dilakukan masyarakat dalam pembangunan yang akan dilaksanakan.

Perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat didalam pembuatan perencanaan tersebut.

Menyadari akan pentingnya peran serta masyarakat, pemerintah mengharuskan didalam pembuatan perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah dilakukan musyawarah secara berjenjang dari tingkat bawah.

Proses tersebut diawali dengan Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten dan Musrenbang Provinsi dengan tujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
https://polsekujungjaya.blogspot.co.id

0 Komentar:

Posting Komentar