Ujungjaya@news - Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggara
perencanaan pembangunan dan penganggaran di Daerah dan Desa, maka Musrenbang
dapat menjadi ruh pembangunan karena ia merupakan pondasi awal dalam
perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien.
Seperti halnya kali ini, bertempat
di Aula Kantor Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang telah
diselenggarakan Musrenbang Desa Ujungjaya, yang dihadiri berbagai elemen dan
unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, Dusun, lembaga Desa, tokoh
masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya
Kabupaten Sumedang. Senin (05/02/2018)
Dalam pelaksanaan Musrenbang
Desa tersebut hadir diantaranya Camat Ujungjaya Bpk. Didin Hermawan, S.Sos,
Kasi Trantib Bpk. Asep Syarif. H, Kepala Desa Ujungjaya Bpk. Asep Casdita, Se,
Ketua BPD Ujungjaya Bpk. Dastaman, S.Sos, Ketua LPM Bpk. Ecek Sadili, S.Pd,
Bhabinkamtibmas Desa Ujungjaya Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Brigadir
Karmana, Babinsa Ujungjaya Serka Dadang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh
Agama, Tokoh Adat dengan jumlah yang hadir sebanyak 70 (tujuh puluh) orang.
Kegiatan Musrenbang Desa
ini bertujuan untuk merencanakan pembangunan kedepan yang sesuai usulan-usulan dari tingkat RT/RW
mengenai pembangunan pembangunan baik fisik
maupun nonfisik diwilayah Desa Ujungjaya
yang akan di usulkan ke tingkat atas yang mekanismenya berjenjang.
Musrenbang ini merupakan forum dimana
masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, di situ ada proses timbal balik
dalam proses pembangunan yang akan dilaksanakan adalah tentang bagaimana yang
seharusnya dilakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus dilakukan
masyarakat dalam pembangunan yang akan dilaksanakan.
Perencanaan pembangunan yang
ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak akan berhasil tanpa peran serta
masyarakat didalam pembuatan perencanaan tersebut.
Menyadari akan pentingnya peran
serta masyarakat, pemerintah mengharuskan didalam pembuatan perencanaan
pembangunan baik pusat maupun daerah dilakukan musyawarah secara berjenjang
dari tingkat bawah.
Proses tersebut diawali dengan
Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten dan Musrenbang
Provinsi dengan tujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai
dengan amanat undang-undang.
0 Komentar:
Posting Komentar