Ujungjaya@news - Minuman Keras (Miras) berbagai
merek berhasil diamankan Kepolisian Sektor Ujungjaya Polres Sumedang saat
melakukan operasi pekat dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan
(KKYD). Selasa (06/02/2018)
Pelaksanaan operasi tersebut di
pimpin langsung oleh Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna, S.AP
bersama personil Polsek Ujungjaya Polres Sumedang di sejumlah warung di wilayah
Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Kapolsek
Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna, S.AP menghimbau kepada para
pemilik warung yang didatangi sewaktu pelaksanaan operasi pekat tersebut, supaya
tidak lagi menjual minuman beralkohol dan bila masih menjual miras maka
akan diambil tindakan tegas berupa Tipiring sesuai dengan Perda yang berlaku.
Dalam operasi pekat (Penyakit
Masyarakat) dengan sasaran minuman keras (Miras) tersebut, Polsek Ujungjaya
Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol Cap Orangtua, 1 botol Anggur Ginseng, 5
botol Wiski Drum, 9 botol Bir Putih merk Angker, dan 20
botol Vodka
Asoka dari warung milik Sdr. Endi (45).
Saat ini barang bukti minuman keras sebanyak 39 botol siap
jual tersebut diamankan di Mapolsek Ujungjaya Polres Sumedang guna penanganan
lebih lanjut.
Kapolsek Ujungjaya Polres
Sumedang Akp Aan Supriatna, S.AP mengatakan, “hal ini akan terus dilakukan agar
kedepannya tidak terjadi tindak pidana atau pelanggaran dikarenakan akibat
minum-minuman keras guna mengantisipasi,
menekan terjadinya tindakan kriminalitas atau
kejahatan lainnya diwilayah hukum Polsek Ujungjaya Polres Sumedang agar tetap
kondusif.”
0 Komentar:
Posting Komentar