15 Januari 2018

KEGEMBIRAAN WARGA MASYARAKAT DENGAN TELAH DITERIMANYA SERTIFIKAT TANAH DARI BUPATI SUMEDANG



Ujungjaya@news - Sebelumnya masyarakat khususnya Dusun Cikoang Desa Sakurjaya dan Dusun Wisnu Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang mengalami kesenjangan formalitas terhadap tanah yang di tempati, di karenakan tanah tersebut milik atas nama Perum Perhutani.


Kegembiraan warga masyarakat Dusun Cikoang Desa Sakurjaya dan Dusun Wisnu Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang terlihat jelas sewaktu hadirnya Bupati Sumedang Ir. EKA SETIAWAN Dipl, S.E, M.M beserta rombongan ke Desa Sakurjaya dan Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang dalam acara kunjungan dan penyerahan sertifikat tanah tukar guling tanah Perum Perhutani kepada warga masyarakat Dusun Cikoang Desa Sakurjaya dan Dusun Wisnu Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang. Minggu (14/01/2018)


Dalam acara kunjungan dan penyerahan sertifikat tanah tukar guling tanah Perum Perhutani kepada warga masyarakat Dusun Cikoang Desa Sakurjaya dan Dusun Wisnu Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang tak luput dari pengamanan Personil Polsek Ujungjaya Polres Sumedang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang Akp Aan Supriatna, S.AP.

Kegiatan Pengamanan yang dilaksanakan oleh Polsek Ujungjaya Polres Sumedang ini bertujuan agar acara kunjungan dan penyerahan sertifikat tanah tukar guling tanah Perum Perhutani kepada warga masyarakat Dusun Cikoang Desa Sakurjaya dan Dusun Wisnu Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang berjalan dengan aman, nyaman dan kondusif.

Apa yang dilakukan Pemerintahan baik Desa, Kecamatan dan Kabupaten bekerjasama dengan Perum Perhutani sebagaimana dilakukan tahun sebelumnya setidaknya memberikan keringanan kepada warga masyarakat untuk memperoleh hak atas tanahnya melalui tukar guling tanah, yang sekarang ini sudah terealisasi dengan terbitnya sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sumedang.

Dengan adanya penyerahan sertifikat seperti itu diharapkan masyarakat atau penerima bisa mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka secara jelas.
https://polsekujungjaya.blogspot.co.id

0 Komentar:

Posting Komentar