Ujungjaya@news - Dalam
rangka penertiban bangunan / warung yang menempati tanah milik Pemerintah yang
ada di pinggir Jalan Raya, Muspika kecamatan Ujungjaya gelar Pendataan Bangunan
yang menempati tanah milik Pemerintah. Rabu
(18/10/2017)
Bertempat
di sepenjang pinggir Jalan Raya Cijelag-Cikamurang wilayah kecamatan Ujungjaya
Kabupaten Sumedang tepatnya di Dusun Ujungjaya Desa Ujungjaya dan Dusun Gebang
Desa Keboncau dilaksanakan pendataan bangunan masyarakat yang menempati tanah
milik Pemerintah.
Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh Gabungan Polsek, Koramil dan Satpol PP atas dasar Surat
Perintah dari Camat Ujungjaya Nomor : 300/555/Kecamatan Ujungjaya.
Adapun yang melaksanakan kegiatan yaitu
dari Koramil Ujungjaya Serka Dadang, dari Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Kanit
Sabhara Bripka Apriyana Eka. P, Kanit Intel Brigadir Karmana dan dari Kecamatan
Ujungjaya Danru Pol PP Enjang Setiawan beserta 2 (dua) anggota Satuan Pol PP.
Setelah
dilakukannya pendataan tersebut pihak Kecamatan Ujungjaya akan menindak lanjuti
dan akan mengundang Dinas Terkait mengenai bangunan milik masyarakat yang
menempati tanah milik Pemerintah itu.
0 Komentar:
Posting Komentar