Ujungjaya@news - Desa merupakan miniatur
pemerintahan bagian suatu pemerintahan daerah yang tergabung dalam kesatuan
negara Indonesia, sehingga peran Desa sangat penting dalam pembangunan daerah
maupun pembangunan negara.
Bhabinkamtibmas Polsek
Ujungjaya Desa Sukamulya Brigadir Ato Sukrianto, bersama dengan Bpk. Drs. Dana
Samsudin (Kasi PPM Kecamatan Ujungjaya) sebagai nara sumber dan Bpk. Wawan S
(Kasi Tapem Kecamatan Ujungjaya) hadir dalam acara tersebut.
Acara tersebut membahas Tugas
dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan ditetapkannya Undang-Undang
Desa Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) mengalami perubahan. Sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara
pemerintahan maka sekarang menjadi Lembaga Desa, dari fungsi hukum berubah
menjadi fungsi politis.
Sekarang fungsi BPD menyalurkan
aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi Pemerintahan Desa, sedangkan
tugasnya menyelenggarakan musyawarah Desa dengan peserta terdiri Kepala Desa,
Perangkat Desa, Kelompok dan Tokoh Masyarakat, jumlah pesertanya tergantung
situasi kondisi setiap Desa, dan Musyawarah Desa berfungsi sebagai ajang
kebersamaan membicarakan segala kebijakan tentang Desa.
Setelah diadakannya Pembinaan
tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman di bidang tersebut, sehingga
mampu mengimplementasikan pada tugas-tugasnya sebagai Aparatur Pemerintahan
Desa Sukamulya, untuk bersama-sama membangun Desa Sukamulya.
0 Komentar:
Posting Komentar