Ujungjaya@news - Kapolsek Ujungjaya Akp Aan
Supriatna, S.AP menghadiri rapat mengenai status Warga yang menghuni sementara
di Perumahan Blok Pamoyanan Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten
Sumedang milik Pemerintah Pusat, bertempat di Kantor Desa Sakurjaya Kecamatan
Ujungjaya Kabupaten Sumedang. Selasa (26/9/2017)
Adapun hasil di dalam rapat
tersebut yaitu bahwa status Perumahan Pamoyanan adalah milik Pemerintahan Pusat
dan status tanahnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bilamana Perumahan
tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah maka Warga yg menghuni sementara harus
meninggalkan Perumahan tanpa syarat apapun, harus di inventarisir permasalahan
yang ada di Perumahan tersebut,
selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Unsur terkait, dan jangan
diperjual belikan karena Perumahan Pamoyanan milik Pemerintah Pusat.
Dengan adanya Warga penghuni
sementara Perumahan di Blok Pamoyanan tersebut perlu dilakukan monitoring
keberadaan Warganya, karena dikhawatirkan sewaktu-waktu apabila Perumahan
diperlukan oleh Pemerintah dan Warga yang menghuni sementara tidak mau
meninggalkan Perumahan. Untuk itu pelaksanaan koordinasi antara Unsur Muspika
dan kepala Desa dengan Warga yang menghuni sementara di Perumahan Blok Pamoyanan
tersebut harus selalu di lakukan.
Peruhaman pamoyanan sakurajaya statusnya milik pemerintah tapi kenapa sejauh ini masih diperjual belikan
BalasHapusNympe skrng masih diperjual belikan oleh oknum
BalasHapus