Tribratanews@Polsek Ujungjaya - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) menjadi salah satu persyaratan wajib dalam memperoleh hak pilih atau hak suara untuk mengikuti pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 dan Pilpres Tahun 2019, tentu saja ketiadaan e-KTP akan menjadi sebuah kendala dalam pelaksanaan nantinya dan hal inilah yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang dengan menggelar rapat mengenai warga yang belum memiliki e-KTP. Jumat (01/06/2018)
Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Camat Ujungjaya Bpk. Didin Hermawan, S.Sos, Dan Pwk Koramil Ujungjaya Peltu Yayan, Kapolsek Ujungjaya Polres Sumedang yang diwakili oleh Kanit Provos Polsek Ujungjaya Polres Sumedang Aiptu Ayip.M, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Ujungjaya Bpk. Agus Tata Haryanto, S.Hut dan Para Kepala Desa Se-Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Data warga yang belum memiliki e-KTP ini tercatat sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) yang tersebar di 9 (sembilan) Desa Se-Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Hasil dari rapat tersebut diharapkan Para Kepala Desa agar melaksanakan kewajibannya untuk mendatangi dan menyarankan kepada warganya untuk segera membuat e-KTP serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas dimohon kerjasamanya dalam hal sosialisasi kepada warga masyarakat di Desa Binaannya masing-masing.
0 Komentar:
Posting Komentar